Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2025, tenaga honorer tidak akan lagi bekerja di instansi pemerintah.
Semua pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), yang mengatur bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut peraturan perundang-undangan, PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan skema transisi bagi tenaga honorer yang masih bekerja di berbagai instansi.
Skema ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dan memastikan bahwa setiap pegawai pemerintah mendapatkan status, hak, dan wajiban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah berharap pengaturan ini dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan profesional di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau bentuk tenaga kerja lainnya yang serupa.
Ia juga meminta setiap instansi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi mendukung reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
Hal ini meniscayakan agar instansi pemerintah perlu mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam pengelolaan kepegawaian.
Penataan tenaga honorer diupayakan rampung awal tahun 2025 ini dengan mekanisme seleksi PPPK.
Sehingga tidak ada pengangkatan tenaga honorer pasca diberlakukannya UU ASN.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami langkah ini sebagai bagian dari reformasi besar dalam birokrasi di Indonesia. ( rls)















