PEKANBARU – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 95/PHPUBUP-XX111/2025 dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025. Tim Kuasa Hukum Agung Nugroho dan Markarius Anwar mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk Bersatu dan bersama-sama membangun Kota Pekanbaru.
Ketua Team Advokat Agung Nugroho – Markarius Anwar (AMAN),Syahrul Boxer mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan dan tim advokat yang selama ini tetap solid dan bekerja dalam melaksanakan proses pilkada dengan baik. Seluruh perjuangan dibayar lunas dengan terpilihnya pasangan AMAN menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru setelah hasil keputusan dari MK yang menolak permohonan perselisihan Wako dan Wawako Pekanbaru.
Dikatakannya lagi, saat ini seluruh masyarakat kota Pekanbaru sudah tidak ada lagi perbedaan nomor dan warna karena hari ini telah ada keputusan dari MK yang membatalkan permohonan dari pihak pemohon (Muflihun-Ade). Dengan Kata lain bahwa keputusan MK ini menjelaskan hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku .
“Kepada seluruh masyarakat Pekanbaru mari kita Bersatu , tidak ada lagi perbedaan nomor , warna dan pilihan. Hari ini Pak Agung dan pak Markarius adalah Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih,” ujar Syahrul.
Syahrul juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mengawal dan membangun kota Pekanbaru yang lebih baik lagi. Sehingga Wako dan Wawako Pekanbaru kedepannya bisa menjalankan janji-janji membangun Pekanbaru.
“Mari kita bersama-sama membangun kota pekanbaru yang lebih baik untuk menjadikan kota Pekanbaru menjadi kota yang maju di Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 95/PHPUBUP-XX111/2025. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025, hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.
Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
(tnn)