Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

KPU Ingatkan Paslon, Pelaporan Dana Kampanye Dimulai Tanggal 23 November

175
×

KPU Ingatkan Paslon, Pelaporan Dana Kampanye Dimulai Tanggal 23 November

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Anggota KPU Riau, Nahrawi, mengingatkan agar Pasangan calon (Paslon) Gubernur Pilkada dan Wakil Gubernur Riau diminta untuk segera mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurutnya, LPPDK harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Waktu pelaporan dimulai pada tanggal 23 – 24 November 2024 dengan masa perbaikan satu hari pada tanggal 25 November 2024.

Usai para Paslon menyelesaikan pembuatan LPPDK, selanjutnya laporan tersebut akan diaudit melalui kantor akuntan publik. Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah ditunjuk oleh KPU Riau.

Ia menjelaskan, pembuatan LPPDK bertujuan untuk mengetahui keluar masuknya dana kampanye. Pembuatan LPPDK merupakan kewajiban Paslon.

“Jadi Paslon berkewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Pelaporan dibuat melalui SIKADEKA,” katanya, Rabu (20/11/2024).

Pihaknya menambahkan, hingga kini KPU Riau belum mengetahui berapa pendapatan dan pengeluaran para Paslon selama Pilkada. Pasalnya LPPDK baru akan dibuat mulai 23 November 2024.

“Kalau dana awal kampanye sebelumnya sudah dirilis. Tapi kalau sekarang berapa dana masuk dan keluar belum bisa diketahui,” urainya.

Ia mengatakan, LPPDK nantinya akan diumumkan oleh KPU melalui website resmi KPU Riau. Setelah laporan tersebut diaudit oleh akuntan publik.

“Laporannya akan diaudit terlebih dahulu. Setelah selesai akan kami tampilkan di website resmi KPU Riau,” ujarnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *