Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

KPU Riau Terus Pantau Jalannya Persidangan Gugatan Pilkada di MK

182
×

KPU Riau Terus Pantau Jalannya Persidangan Gugatan Pilkada di MK

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sampai saat ini terus mendampingi tujuh KPU kabupaten/kota dalam menghadapi proses persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan oleh anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Nahrawi dalam grup Media Riau Pemilu sebagaimana dikutip RRI, Kamis (23/1/2025).

Dia menyatakan, KPU Riau secara prinsip mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh MK.

“Sebanyak 6 daerah sudah menyampaikan materi termohon di MK. Nanti terakhir KPU Kampar akan mengikuti sidang pembacaan materi jawaban termohon pada 30 Januari 2024,“ kata pria yang akrab di panggil Nugi ini.

Dikatakan, setelah sidang MK tentang materi jawaban termohon, selanjutnya Majelis MK akan melakukan Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) untuk menetapkan putusan Hakim MK.

“Sidang RPH itu beragenda menetapkan apakah 7 permohonan di Riau tersebut akan lanjut pada sidang pemeriksaan lanjutan, atau dismisal. Jika dismisal maka KPU Kab/kota akan lanjut pada tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih. Jika majelis MK memutuskan lanjut pada pemeriksaan lanjutan, maka KPU Kab/Kota akan mengikuti tahapan sidang lanjutan di MK,” lanjutnya.

Sebelumnya Nahrawi menjelaskan tujuh daerah yang gugat ke MK ialah, pertama, gugatan hasil pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam-Sutoyo yang menggugat KPU Kuantan Singingi. Berikutnya gugatan pasangan calon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang ini menggugat KPU Kampar. Lalu, ketiga, gugatan pasangan calon Afrizal Sintong-Setiawan yang menggugat KPU Rokan Hilir.

Keempat, gugatan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini yang menggugat KPU Kabupaten Rokan Hulu. Kelima, pasangan calon Alfedri-Husni Merza yang menggugat KPU Kabupaten Siak. Keenam, gugatan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto yang menggugat KPU Kota Dumai. Kemudian terakhir, tujuh, gugatan pasangan calon Muflihun-Ade Hartati yang menggugat KPU Kota Pekanbaru atas perselisihan hasil pilkada.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *