Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

Mahasiswa UNRI Ditangkap di Soekarno-Hatta, Gubri Abdul Wahid Koordinasi dengan Rektor

115
×

Mahasiswa UNRI Ditangkap di Soekarno-Hatta, Gubri Abdul Wahid Koordinasi dengan Rektor

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Penangkapan mahasiswa Universitas Riau (UNRI) Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/8/2025), menuai sorotan publik. Khariq ditangkap aparat Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak pulang ke Pekanbaru, dan kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gubernur Riau Abdul Wahid mengaku belum menerima informasi resmi terkait penangkapan tersebut. Namun, ia memastikan akan segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Rektor UNRI.

“Belum ada dapat info. Nanti kita hubungi rektor. Kalau ada mahasiswa kita yang ditahan di Jakarta, tentu kita ingin tahu apa masalahnya dan sejauh apa proses hukumnya,” kata Abdul Wahid, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari Riaupos.co.

Abdul Wahid juga menegaskan bahwa status Khariq sebagai mahasiswa harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Menurutnya, mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberi ruang pembinaan.

“Mahasiswa adalah harapan masa depan. Kalau ada kesalahan yang masih bisa diperbaiki, ya harus kita maafkan. Jangan sewenang-wenang, karena mereka akan meneruskan perjuangan kita membangun negeri ini,” ujarnya, seperti dilansir Iniriau.com.

Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas membenarkan penangkapan Khariq yang juga mantan Gubernur Fakultas Pertanian UNRI. Ia mengatakan, Khariq telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

“Informasi yang kami terima, Khariq ditangkap di Terminal I Soekarno-Hatta sekitar pukul delapan pagi. Statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ungkap Andri.

LBH Pekanbaru memastikan akan mendampingi Khariq dalam seluruh proses hukum yang dijalani. “Sejak awal kami sudah melakukan pendampingan. Fokus kami memastikan hak-hak Khariq sebagai warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

Diketahui, sebelum resmi ditahan, Khariq sempat menghubungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru melalui telepon milik polisi, setelah ponselnya disita aparat.

Kasus ini masih terus mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis di Riau, yang mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

 

Penulis: HR Wijaksono

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *