PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.
Diterangkan Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, pihaknya telah meneliti berkas perkara tersebut. Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil.
“Berkasnya masih P-18 (berkas perkara dinyatakan belum lengkap),” ujar Niky Juniesmero, Selasa (12/11/2024) seperti dilansir RRI.
Dengan kondisi itu, berkas kedua tersangka pengurus di LAMR Pekanbaru dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi. Pengembalian dilakukan pada pekan kemarin.
Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari informasi yang dihimpun, Kasus korupsi ini terungkap karena setelah dana hibah Rp 1 miliar dari Pemkot Pekanbaru itu tidak dibuat kegiatan. Sehingga diduga kuat telah terjadi laporan pertanggungjawaban fiktif.
Akibatnya, negara dirugikan Rp 723 jutaan dalam kegiatan tersebut. Dimana harusnya ada kegiatan pembuatan baju melayu dan silaturahmi dengan paguyuban yang ada di Pekanbaru.
Kedua tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada awal Oktober lalu.
Dalam gelar perkara itulah penyidik turut menyimpulkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan YS dan AS.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Tipikor. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun keduanya kini belum ditahan.****















