Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Indragiri Hilir

Masyarakat Korban Penyerobotan Lahan di Kuala Lemang Keritang Minta Pemkab Inhil Turun Tangan

31
×

Masyarakat Korban Penyerobotan Lahan di Kuala Lemang Keritang Minta Pemkab Inhil Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Tembilahan, (puterariau.com)

Msyarakat Dusun Lemang Jaya Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau meminta kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk turun tangan membantu permasalahan yang terjadi di daerahnya. Hal ini akibat adanya perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan mereka.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh Syarifuddin Sihombing pada Kamis, 10 Oktober 2024, masyarakat yang memiliki lahan diambil paksa oleh perusahaan dengan dalih itu milik perusahaan. Padahal, ada 46 Ha lahan milik masyarakat setempat yang sudah ditanami sawit 3 tahun lalu (2019, red). Lahan itu dibelinya dari Kadus, Asmuri yang juga menjadi korban dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Menurut Syarifudin Sihombing, lahan miliknya yang hanya 2 hektar pun turut menjadi sasaran empuk perampasan oleh perusahaan. Dalam ibarat kata, ada aroma seperti ‘Kasus Rempang’ di Inhil.

Persoalan muncul pada tahun 2021, ketika masyarakat pemilik lahan tiba-tiba dilarang untuk masuk ke lahan miliknya. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Inhil, dan masyarakat meminta agar perusahaan tidak mengganggu tanaman milik masyarakat.

Aneh lagi adalah ketika ternyata tanaman milik masyarakat malah ditumbangkan oleh Perusahaan dan menggantinya dengan tanaman baru milik mereka.

Seputar perusakan tanaman masyarakat ini sudah 3 kali dilaporkan masyarakat ke Satreskrim Polres Inhil dan menurut Polres bahwa pihaknya sudah melarangnya. Saat itu, satreskrim yang turun langsung adalah Pak Tomi dan Pak Lamhot.

Masyarakat awalnya sangat persuasif dan meminta agar kasus ini tidak diekspose ke media untuk menghargai kinerja pihak penegak hukum. Selama setahun menunggu, ternyata perusahaan makin menjadi-jadi dengan menghancurkan lahan masyarakat dengan mengklaim itu lahan mereka. Menjadi persoalan juga adalah pihak Polres Inhil yang menangani pun sudah pindah tugas sehingga permasalahan ini dimulai dari nol lagi.

Menurut Syarifuddin, pihaknya bahkan sudah menyurati Bupati Inhil, HM Wardan dan langsung mengantarkannya ke Tembilahan. Diterima langsung oleh Bupati melalui ajudan penjaga ruangannya pada 2021 lalu. Hanya saja, Bupati Inhil hingga saat ini masih belum merespons permasalahan tersebut.

Saat pelantikan HPPMK (Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Keritang beberapa waktu lalu, Bupati HM Wardan sempat berjanji kembali untuk menyelesaikan masalah lahan di Kuala Lemang ini. Kepada Syarifudin Sihombing, sang Bupati menjanjikan akan diselesaikan.

Bahkan, tugas itu telah didelegasikan pada Rudi Fahmi yang menjadi Kabag Tapem di Pemkab Inhil. Saat dihubungi kembali, mantan Bupati Wardan yang sulit dihubungi. Beberapa kali korban perampasan lahan menghubungi namun tidak diangkat olehnya.

Menurut Syarifudin Sihombing, dirinya tidak pernah dipanggil dalam sidang dengan perusahaan penyerobotan. Ia meminta agar sidang masalah lahan di Kuala Lemang dibuka kembali untuk menelusuri kebenarannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *