Pekanbaru – Untuk memastikan Kebersihan Kota Pekanbaru dan tata kelola pemerintahan yang sehat, bersih, akuntabilitas serta profesional, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah kota dalam meningkatkan kebersihan. Kebijakan penanganan sampah dengan dua zona pengelolaan oleh swasta dan satu zona oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah diterapkan oleh pemimpin sebelumnya.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DLHK sedang menyusun dan mematangkan persiapan BLUD dalam penanganan Kebersihan Kota Pekanbaru.
“Kita meminta DLHK agar profesional dalam pembentukan BLUD maupun pemilihan pihak ketiga, ” Tegas Risnandar Mahiwa.
Menurut Pj Wako lagi, DLHK Pekanbaru diminta untuk pemilihan pihak ketiga atau swasta yang akan mengelola angkutan sampah zona 1 dan 2 harus dilakukan secara profesional dan benar-benar mampu mengatasi persoalan sampah.
” Saya tekankan pentingnya integritas di internal DLHK. Petugas DLHK jangan ada yang bermain mata dalam menjalankan tugasnya,” Tegas nya lagi.
Ditambahkan Risnandar lagi, Pemko Pekanbaru bekerjasama dan meminta kepada Kapolresta untuk memastikan pemerintah berada di depan dalam menangani permasalahan sampah tanpa tekanan dari pihak manapun. Negara harus hadir dan kita tidak perlu takut dengan intimidasi dari kelompok tertentu.
Dijelaskan Risnandar lagi, dalam pembayaran retribusi sampah, Pemko Pekanbaru sudah menerapkan sistem non tunai. Hal itu dilakukan untuk menghindari kebocoran pendapatan daerah dan mencegah oknum yang meminta retribusi sampah secara tunai.
“Untuk mempermudah pembayaran jasa pengangkutan sampah, Risnandar mengajak masyarakat untuk membayar secara online. Pemko telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat untuk membayar sampah secara online, tanpa perantara,” tutup Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Dalam pengamatan totalnews, belum maksimalnya penanganan kebersihan di kota Pekanbaru disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya masih minimnya keterlibatan masyarakat sebagai penyumbang sampah belum maksimal. Kemudian belum sempurna standar operasional prosedur (SOP ) yang baku dari DLHK Pekanbaru. Dari segi retribusi nya harus diterapkan secepatnya NPWRD ( Nomor Pokok Wajib Retribusi) agar keabsahan legal dan wajib retrribusi terdata. Selanjutnya sangat diperlukan sosialisasi dari Pemerintah kemasyarakat tentang kebijakan ini. ( tnn )