Kuantan Singingi, TNN – Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi memimpin penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi sejak awal 2026 hingga April, aparat menindak ratusan titik tambang ilegal.
Dalam konferensi pers di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kamis (23/4), Hengki menyebut sebanyak 1.167 unit rakit tambang ilegal telah dimusnahkan. Penindakan dilakukan di 210 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Langkah ini untuk menghentikan kerusakan lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan akibat aktivitas PETI,” ujar Hengki.
Ia menegaskan penanganan dilakukan melalui pendekatan green policing, yakni menggabungkan upaya penegakan hukum dengan langkah preventif dan edukatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, pihaknya telah mengungkap 29 kasus PETI dengan 54 tersangka yang kini diamankan.
“Pengungkapan ini hasil patroli dan penyelidikan intensif selama empat bulan terakhir,” kata Ade.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal. Dua tersangka terkait penyelundupan bahan bakar turut ditangkap.
Penindakan juga melibatkan unsur masyarakat adat. Polda Riau menggandeng lembaga adat dan dubalang untuk memperkuat pengawasan berbasis kearifan lokal.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungan terhadap langkah aparat. Pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan sanksi sosial bagi pelaku PETI.
“Penanganan harus komprehensif, termasuk melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan penindakan akan terus dilakukan, disertai upaya pemulihan lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Kuantan yang terdampak aktivitas tambang ilegal. (MCR/red)













