PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau terus menggesa proses pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.
Hal ini bisa dilihat dari telah dilakukannya Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Flyover tersebut. Perwakilan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasi pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan mengatakan, rencana pembangunan Flyover tersebut berada pada simpul jaringan transportasi jalan kolektor dan jalan arteri di kawasa aglomerasi kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
“Pembangunan Flyover ini dimaksudkan untuk memperlancar arus transportasi yang saat ini seringkali terjadi kemacetan karena banyaknya volume kendaraan yang melintas khususnya pada saat jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari,” katanya.
Adanya rencana Interchange jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru yang berada di dekat simpang Garuda Sakti dan semakin berkembangnya aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan ini diperkirakan akan semakin menambah beban arus lalu lintas kendaraan yang akan melalui simpang tersebut.
“Sehingga kebutuhan akan pembangunan Flyover tersebut menjadi sangat penting untuk melayani aksesbilitas dan kelancaran arus transportasi,” ujarnya.
Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.
“Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah akan berlangsung selama delapan bulan yakni dari bulan Mei sampai bulan Desember 2024. Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan Flyover tersebut akan memakan waktu dua tahun yakni mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” paparnya.
( tnn / mcr )