Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

Penetapan Pemenang Pilkada di Riau Dilakukan 9 Januari 2025

275
×

Penetapan Pemenang Pilkada di Riau Dilakukan 9 Januari 2025

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Penetapan pemenang Pilkada di Riau yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tidak ada gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi melalui sambungan telepon, Senin (6/1/2025).

“Rencana penetapan Kamis. Hal itu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan bagi yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, maka paling lama tiga Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau bagi daerah yang terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, maka paling lama tiga Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Menurutnya, KPU Riau sudah menerima surat pemberitahuan dari KPU RI dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang didasari E-BRPK dari MK.

Secara rinci disampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 ayat (1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri.

Ayat (2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

Ayat (3) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Ayat (4) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (RRI/red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *