PEKANBARU, TNN – Kinerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Masyarakat masih terus mengeluhkan tumpukan sampah yang belum bisa terselesaikan walaupun ‘Duit Rakyat’ yang digelontorkan miliaran rupiah untuk menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.
Gebrakan atas Janji Walikota Pekanbaru ,Agung Nugroho dalam menyelesaikan permasalahan sampah saat ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Pekanbaru karena masalah sampah merupakan masalah yang krusial yang harus segera diatasi.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi yang dari awal sangat vokal menyorot kinerja PT EPP mengatakan sudah seharusnya Pemko Pekanbaru memberikan teguran yang keras kepada perusahaan PT EPP.
” Dari awal kita sudah mengatakan perusahaan ini bermasalah. Coba kita lihat rentetan perjalanan kinerja PT EPP dari awal kontrak. Dibuktikan dengan adanya darurat sampah dan sidak armada yang kurang oleh Mantan Pj Wako Roni Rakhmat. Hingga saat ini belum ada perubahan di lapangan yang dilakukan oleh PT EPP,” ujar Zulkardi, Minggu (2/3).
Zulkardi menambahkan banyak kejanggalan ditemukan dalam kontrak pengangkutan sampah ini. Apalagi harga satuan tonase yang dinilai tanpa ada kajian. Ini dapat dilihat harga satuan di Zona 2 yang wilayahnya sampai kecamatan kulim lebih rendah dari dari Zona 3 yang dekat dengan TPA.
” Sangat aneh harga satuan tonase yang dilakukan DLHK ini dalam kontrak. Masak Zona 2 yang wilayahnya sampai Tenayan dan Kulim bisa lebih rendah dari Zona 3 yang di rumbai dekat dengan TPA. Ini kajian dari mana?,” tegasnya.
Dikatakan Zulkardi lagi, bahwa pihak DLHK saat melakukan tinjauan lapangan ke Transdepo beberapa hari lalu mengatakan akan memberikan SP 2 kepada pihak perusahaan.
” Kemarin saat peninjauan di Transdepo , Sekdis DLHK mengatakan akan memberikan SP2 ke PT EPP. Menurutnya surat tersebut sudah di meja pimpinan,” jelas Zulkardi.
Dirinya meminta ketegasan DLHK Pekanbaru dalam pengawasan yang ketat terhadap kejanggalan yang ada. Apalagi mengenai proses lelang yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang diberikan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Sementara itu, Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengenai SP 2 yang akan diberikan kepada PT EPP belum menjawab. Akan tetapi perihal harga satuan tonase terhadap kontrak lelang sampah dirinya mengarahkan kepada KPA.”Tanya sama yang berteken kontrak,” pungkasnya.
Sesuai arahan Plt Kadis DLHK, TNN mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala UPT Persampahan yang juga KPA , Wahyu. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Nomor telepon selulernya tidak lagi aktif seperti sebelumnya. ***















