Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Breaking NewsRiau

Penyelesaian Tunda Bayar Tidak Transparan, Ade : “Kinerja Inspektorat Riau Lemah”

430
×

Penyelesaian Tunda Bayar Tidak Transparan, Ade : “Kinerja Inspektorat Riau Lemah”

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru- Fenomena tunda bayar hari ini merupakan permasalahan di Provinsi Riau. Salah satu penyebabnya adalah defisit anggaran yang terjadi. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa terjadi defisit Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Terjadi defisit Rp31,2 triliun untuk posisi akhir Februari atau sebesar 0,13 persen dari PDB. APBN 2025 didesain dengan defisit Rp616,2 triliun. Jadi, ini defisit 0,13 persen tentu masih di dalam target desain APBN sebesar 2,53 persen dari PDB,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Kembali ke Provinsi Riau, Persoalan pembayaran Tunda Bayar Pemprov Riau tahun 2024 sampai saat ini masih menjadi tanda tanya. Menurut M. Ade dari Forum Pemantau Pemerintah Daerah (FP2D) mengungkapkan  keheranan kenapa begitu rumit dalam penyelesaian persoalan Tunda Bayar ini.

“Sudah beberapa bulan tahun 2025 berjalan, tapi penyelesaian tunda bayar tahun 2024 masih saja rumit. Saya menduga adanya “konspirasi” dalam hal ini,” ungkap ade.

Dugaan ini mengacu kepada tidak transparannya Inspektorat Riau dalam mengaudit hasil temuannya di OPD yang ada di Pemprov Riau.

” Selama beberapa waktu ini pemberitaan di media selalu menyudutkan Gubernur Riau terkait penyelesaian tunda bayar. Padahal Gubernur Riau Abdul Wahid belum lama dilantik, kan aneh. Kalau kita melihat lebih jauh lagi, Inspektorat Riau termasuk bertanggungjawab dalam penyelesaian ini. Hal ini didasari bahwa Inspektorat yang mengaudit seluruh kegiatan yang ada di OPD. Sedangkan sampai saat ini hasil audit oleh Inspektorat tidak pernah dipublikasikan,” tegas Ade.

Lebih jauh, ini membuktikan bahwa kinerja Inspektorat masih lemah dalam pengawasan maupun audit.

” Persoalan tunda bayar ini membuktikan masih lemahnya kinerja Inspektorat Riau terhadap pengawasan dan audit. Padahal Inspektorat mempunyai kewenangan menyeluruh dalam hal itu. Melakukan pengawasan serta pemeriksaaan dan menilai penggunaan anggaran, pelaksanaan program kerja, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada pihak berwenang sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan. Hasil dari pengawasan dan auditnya menjadi dasar pemeriksaan oleh BPK maupun lembaga pemeriksa keuangan negara lainnya. Patutlah kita bertanya-tanya apa saja kerja Inspektorat, mana hasilnya. ” terangnya.

Menurut Ade, bahwa mereka mendapatkan info yang menduga tunda bayar ini merupakan “permainan kotor” supaya masalah ini muncul.

“Dari info yang kami gali dari beberapa sumber terpercaya beberapa waktu ini, kami menemukan dugaan “permainan kotor” oleh pihak Inspektorat. Hal ini disebabkan ada dugaan SPPD 2024 yang salah satu terbanyak diantara OPD belum terbayarkan, menurut PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 yang terdapat dalam BAB V huruf T tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran termasuk didalam golongan Perjanjian/Kontrak/Perikatan, sedangkan SPPD tidak termasuk didalam salah satu dari klausul tersebut, karena hanya didasari Surat Perintah Tugas (SPT) saja, makanya muncul “sabotase” pelaporan hasil audit yang bermuara terciptanya tunda bayar Pemprov Riau 2024 yang mencapai Rp915 miliar. Istilahnya, biar sama-sama tak dibayar. Bahkan, ada temuan kegiatan di OPD yang pengerjaannya masih 70 atau 80% karena adanya “main mata” tetap dibayarkan kemaren,” kata Ade.

Terakhir, Ade meminta agar Inspektorat Riau membuka semua hasil audit tahun 2024 secara transparan, khususnya terkait tunda bayar ini.

“Jadi jangan istilah “mengkambing hitamkan” Gubernur terus. Kami meminta agar Inspektorat mau membuka hasil audit tunda bayar ini secara transparan agar tidak menjadi bola liar terus dan persoalan ini biar cepat selesai,”pungkasnya. ***

Example 300250

Respon (2)

  1. Semuanya terasa bersalah, inspektorat jelas tidak ada kontrol, pembinaan dan preventif, juga BPKAD sebagai kendali terus ketua TAPD, PJ gubernur lepas kendali ada kepentingan serta kepala opd jor joran semaunya, ini harus diaudit terindikasi penyalahgunaan wewenang, ini diperkirakan ada kasus yang bisa diangkat oleh APH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *