Tembilahan – Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH membuka kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Rangka Persiapan Pemilihan Serentak 2024 pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Hotel Harmona Inn Tembilahan.
Dalam sambutanya, Rustam menjelaskan bahwa acara ini digelar untuk mengevaluasi dan refleksi terhadap proses Pemilu 2024 sekaligus menjadikan pengalaman terkait mekanisme dan prosedur terhadap penanganan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak di Tahun 2024.
“Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran di pemilu 2024 lalu. Dari hasil evaluasi tersebut kita jadikan bahan perbaikan dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.
Ia mengharapkan kepada peserta yang hadir yakni Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengikuti secara serius dari materi yang dipaparkan narasumber.
“Kepada peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan serius, karena penanganan pelanggaran di Kecamatan merupakan ujung tombak dari pengawasan di Bawaslu,” ulasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni dari Kepolisian resor Indragiri Hilir, AIPDA Asbon Sirait SH, dari unsur Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Reza Yusuf Affandi SH. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Indragiri Hilir Rahmaddian, SPd.
Selanjutnya, diskusi dilanjutkan Gema Wahyu Adinata, SH (Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau 2018-2023) yang memaparkan dari dasar hukum secara detail terkait subtansi proses dalam melakukan mekanisme dan presedur dalam menangani sebuah pelanggaran baik itu yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana Pemilu maupun pelanggaran hukum lainya.
Rahmaddian selaku Kordinator Divisi PP Datin Bawaslu Indragiri Hilir berharap kegiatan ini dapat memberikan pengalaman tersendiri bagi peserta karena ada pos test dalam rangka mengulang dan memperdalam lagi pemahaman terkait dengan regulasi dan prosedur dalam proses tahapan Pilkada yang sedang berjalan.
“Peserta diharapkan dapat memperdalam regulasi terkait Pilkada, karena regulasi Pilkada Berbeda dengan regulasi Pemilu,” tegas Rahmaddian.
Pada kesempatan tersebut juga dirinya menghimbau dan mengajak kepada semua pihak agar menjaga proses demokrasi ini bisa berjalan secara adil dan jujur serta mengharapkan partisipasi masyarakat dalam proses mengawal dan menyukseskan Pilkada serentak Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
(TNN)