PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendatangi kantor DPRD Riau guna mengintensifkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021 di lingkungan DPRD Riau.
Kedatangan penyidik Polda ini membuat suasana kantor DPRD Riau mencekam. Suasana tidak nyaman menyelimuti seluruh pegawai sekretariat DPRD Riau itu.
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan Bahwa Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus SPPD fiktif yang terjadi di gedung DPRD Riau tersebut.
Keseriusan Polda Riau memberantas kasus Korupsi itu dengan mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer, yang diduga menerima aliran dana dari kasus SPPD fiktif tersebut.
“Kami sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik, yang nantinya disita sebagai barang bukti,” tegas Kombes Ade.
Sampai saat ini dari hasil penyidikan , penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya juga telah disita.
“Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut sehingga membantu proses pemulihan aset negara,” Ujarnya
Kombes Ade juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, meski ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus. Kombes Ade menjelaskan bahwa kasus SPPD Fiktif ini tidak akan dihentikan. Bahkan percepat prosesnya.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau, yang diharapkan selesai akhir bulan ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka,” terang Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Direskrisus menargetkan pemeriksaan terhadap 401 orang yang diduga terlibat, di mana 353 di antaranya telah diperiksa. Pada pertemuan terakhir, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti melalui konferensi virtual.
“Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta,” ungkapnya.
“Target kami jelas, pengembalian dana ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara. Total kerugian negara dari perhitungan penyidik mencapai Rp162 miliar dan ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit BPKP,” tutup Kombes Ade. (red /rls)















