Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Polisi Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

55
×

Polisi Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, TNN – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam penutupan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 9,72 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan, penyebaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Aipda Juliandi, Selasa, 10 Februari 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Rangau Km 15 KUD, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASW (42) yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,72 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G alias K, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung sabu,” kata Aipda Juliandi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami tidak akan menyesuaikan segala bentuk peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui kantor kepolisian terdekat maupun nomor pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis, demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.(RRI/red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *