Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

PPI Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada, Ini Beberapa Penyebabnya

257
×

PPI Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada, Ini Beberapa Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Partisipasi pemilih Provinsi Riau pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan pilkada sebelumnya. Sehingga mendapat sorotan dan perhatian dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Witra Yeni, selaku Koordinator Partisipasi Masyarakat PPI (Perhimpunan Pemilih Indonesia) Provinsi Riau saat bincang-bincang ringan bersama pengurus PPI lainnya, Rabu (4/12/2024).

Dikatakan, memilih dan terpilih adalah hak konstitusional terhadap warga negara yang telah diakui hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan pelaksanaan hak memilih dan dipilih diatur dalam Undang-Undang terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada se-Indonesia pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 lalu, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 12 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Riau, tingkat partisipasi sangat rendah,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Sosialisasi PPI Riau, Fitri Heriyanti menyampaikan bahwa memang partisisipasi pemilih tidak menjadi syarat dalam menentukan calon terpilih.

“Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan tidak mengatur, bahwa jumlah atau persentase partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara akan menjadi persyaratan tertentu dalam menentukan pasangan calon terpilih”, kata Fitri.

Padahal secara politis menurut Khaidir, pengurus PPI Riau lainnya bahwa partisipasi pemilih sangatlah penting. “Partisipasi pemilih dalam Pemilu menjadi barometer efektifitas sosialisasi penyelenggara pemilu dan juga akan berdampak pada tingkat legitimasi pasangan calon terpilih”, ujar Mantan Ketua Bawaslu Pelalawan ini.

Dari hasil diskusi tersebut bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Riau, diantaranya yaitu pertama mencakup waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legisilatif (14 Februari 2024) dengan waktu pelaksanaan Pemilu (27 November 2024) yang bisa jadi menyebabkan kejenuhan pada pemilih untuk mengikuti tahapan Pemilihan termasuk jenuh untuk hadir ke TPS.

Kedua, dominasi aktor-aktor politik yang dominan dan adanya kawin paksa antar pasangan calon sehingga berpengaruh pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ketiga, penilaian atas pengawasan kerja-kerja yang kurang maksimal yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan jajarannya sehingga muncul istilah Bawaslu ibarat “Macan Ompong”.

Selain itu, sosialisasi yang kurang mengena pada rangkaian kegiatan sosialisasi pada pemilih pemula dengan agenda Go to Campus karena siswa banyak dari daerah yang berbeda dan tidak bisa memilih karena tidak mengurus pindah memilih dan juga sosialisasi Go to School dimana siswa dan siswi yang sudah genap usianya 17 tahun tetapi belum memiliki KTP Elektronik, di mana mengharuskan pemilih hadir ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau dokumen kependudukan lainnya atau biodata.

Keempat, distribusi berupa C-Pemberitahuan yang tidak terlaksana ke semua pemilih, sehingga ada rasa malas bagi pemilih untuk datang ke TPS dan ditambah dengan lokasi TPS yang relatif jauh dari rumah pemilih jika dibandingkan pada pemilu 2024 akibat dari adanya perubahan dan pemberian jumlah TPS.

Lebih lanjut, Hasan selaku Koordinator Umum PPI Provinsi Riau menegaskan harus adanya evaluasi atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Riau.

“Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau harus menjadi cambuk dan bahan evaluasi bersama demi perbaikan ke depan terutama bagi Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu,” tegasnya seperti dikutip dari RRI. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *