Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Puasa Yang Hampa dan Korupsi

280
×

Puasa Yang Hampa dan Korupsi

Sebarkan artikel ini

PADA Kamis 20 Maret 2025, saya didaulat menyampaikan tentang puasa di Forum Diskusi Lintas Agama yang digelar ISAIS (Institute for Southeast Asian Islamic Studies) UIN Suska bekerja sama dengan AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Cabang Riau di Kota Pekanbaru. Hadir perwakilan sejumlah agama.

Saya tegaskan bahwa puasa sejatinya tak sekadar soal menahan makan dan minum atas nama menjalankan perintah Sang Pencipta. Lebih dari itu, puasa seharusnya mencegah manusia untuk tidak merugikan manusia lainnya (baca: negara). Inilah yang saya istilahkan dengan puasa komprehensif.

Dalam konteks puasa bagi mereka yang disebut memiliki kekuasaan sebagai penyelenggara atau pemilik kewenangan di urusan pemerintahan, maka puasa komprehensif ini sangat penting.

Ketika seseorang berpuasa, mulutnya tidak makan dan tidak minum, tetapi tangannya menerima suap atau menyuap, menerima gratifikasi, dan lain sejenisnya yang dilarang oleh hukum agama dan negara, maka ia belum Puasa Komprehensif alias belum syaamil (menyeluruh) puasanya.

Sebagai pemisalan, seseorang yang menerima suap atau menyuap, maka ia bisa saja telah merugikan kepentingan jutaan manusia karena ada kebijakan yang semestinya bermanfaat untuk publik, ternyata berakhir di kepentingan penyuap dan penerima suap atau untuk kepentingan sekelompok orang.

Puasa yang Hampa

Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2025, kita disuguhi berita mengejutkan di bulan suci Ramadan 1446 H. Yaitu, OTT KPK terhadap oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Artinya, puasa orang-orang yang di OTT KPK tersebut baru sebatas menahan tidak makan dan tidak minum, bukan puasa komprehensif. Sebab, pikiran dan tindakan mereka sama sekali tidak ikut berpuasa. Dalam bahasa Imam Ghozali (1058-1111 M), puasa mereka tersebut tidak menyertakan seluruh organ tubuhnya (Ihya’ Ulumuddin, Juz 1).

Mari kita menelisik kembali orang-orang yang dianggap memiliki kekuasaan yang telah ditangkap KPK di bulan suci Ramadan. KPK, misalnya, menangkap Mochamad Basuki (anggota DPRD), Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur) dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur) pada 5 Juni 2017 di Surabaya.

Menyusul setelahnya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditangkap KPK pada 20 Juni 2017. Contoh lainnya adalah Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat yang di OTT KPK pada 23 Mei 2018. Lalu, Bupati Purbalingga Tasdi yang diborgol KPK pada 5 Juni 2018. Kita juga menyimak Rektor Universitas Negeri Jakarta Komaruddin di OTT KPK pada 21 Mei 2020. Kemudian, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ditangkap pada 10 Mei 2021.

Di bulan penuh berkah ini pula, Bupati Bogor Ade Yasin diringkus KPK pada 26 April 2022. Bulan Ramadan setelahnya, Bupati Meranti HM. Aidil terkena OTT KPK pada 6 April 2023 dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada 12 April 2023.

Beragam kasus diatas tentu saja membenarkan sabda Rasulullah SAW: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga”. (HR An Nasa’I dan Ibu Majah).

Hal ini dikarenakan yang berpuasa hanya sebatas mulut, tidak makan dan tidak minum. Sedangkan organ tubuh lainnya tetap melakukan kemungkaran. Sehingga, puasanya hampa, tidak memantulkan kemilau jiwa dan tidak tidak mengeluarkan cahaya rohaniah.

Mencegah Korupsi

Ibadah puasa sesungguhnya adalah sebagai sarana mengedukasi diri tentang makna kejujuran, menahan hawa nafsu tidak serakah, dan tidak merugikan manusia lainnya. Para pelaku korupsi telah secara nyata menimbulkan kerugian tidak saja pada negara melainkan pada banyak manusia lainnya.

Berbagai kejahatan sosial yang selama ini dilakukan oleh oknum tertentu seperti korupsi, kolusi dan nepotisme telah sangat menyengsarakan kepentingan publik. Oleh karena itu, bagi para pemilik kekuasaan atau disebut pejabat publik, puasa seharusnya menjadi salah satu cara menempa diri untuk menyadari harkat kemanusiaannya, tidak menjadikannya sewenang-wenang dengan amanah yang diemban.

Dalam hemat penulis, orang yang benar puasanya maka ia tidak akan merugikan orang lain. Misalnya, jika ia pejabat publik, maka ia tidak akan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan rakyat. Secara otomatis pula puasanya akan mencegah dirinya dari melakukan korupsi. Karena, ia tidak akan menggadaikan harga diri dan kejujurannya hanya demi mengeruk materi dunia yang bukan haknya.

Jika ia berstatus masyarakat biasa, maka ia tidak akan melukai orang lain dengan segala tindakannya. Walhasil, semoga kita semua menjadi hamba beriman yang berpuasa komprehensif dan tidak termasuk dalam sabda Rasulullah SAW yang berpuasa hanya dengan hasil lapar dan dahaga belaka.

Kita doakan bersama-sama pula agar para pemilik kekuasaan selalu diberi kesehatan dan diberi petunjuk oleh Allah SWT untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan dihindarkan dari perbuatan yang melawan hukum agama. Juga, hukum negara. Wallahu’alam Bisshawab***

Penulis : Ketua PW NU Riau, KH. Abdul Halim Mahali

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *