PEKANBARU, TNN – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan agenda pemberhentian direktur mendapat penolakan dari direktur utama saat baru saja dimulai.
Komisaris PT SPR, Iyan Darmadi menceritakan dirinya langsung diinterupsi oleh Dirut PT SPR Ida Yulita Susanti saat membuka RUPSLB di Kantor BUMD itu, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat. Menurutnya Dirut Ida langsung berdiri dan menyampaikan RUPSLB itu tidak sah.
“Saya buka rapat bacakan tata tertib, lalu membaca berita acara pemberhentian, Ida langsung berdiri “mencak-mencak”. Dia meragukan terkait status Pelaksana Tugas Gubernur Riau,” katanya.
Selanjutnya Iyan meminta Ida untuk duduk dan menyatakan kalau tidak dirinya akan keluar. Setelah dirinya membuka dan meminta dia meminta Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Bobby Rachmat membacakan berita acara pemberhentian.
Akan tetapi ketika Bobby akan membacakan Ida langsung merebut kertas tersebut. Ida mengatakan Bobby sebagai pemegang saham mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto tidak memiliki wewenang.
Iyan lalu menyampaikan bahwa Plt Gubernur Riau berkekuatan hukum sebagai pemegang saham. Itu berdasarkan Undang-undang pemerintah daerahPasal 86 ayat 1.
“Gubernur karena ditahan Wagub menjalankan tugas sampai berkekuatan hukum tetap, tak pakai surat keputusan. Kalau wagub tak ada baru pakai SK. Tapi saat pemegang saham mau membacakan langsung dirampas, gelas pecah,” ujarnya.
Atas hal tersebut dia pun melakukan skorsing terhadap RUPS LB tersebut dan dilanjutkan pada Jumat siang (23/1). Tapi setelah itu dia pun mengaku pintu juga dikunci sehingga tak bisa keluar hingga akhirnya bisa meninggalkan kantor tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, usai skors rapat dicabut. Pihaknya selaku pemegang mandat dari pemegang saham langsung membacakan keputusan pemegang saham untuk pemberhentian direktur PT SPR.
“Setelah skors dicabut, saya selaku pemegang mandat dari pemegang saham langsung membacakan surat keputusan pemegang saham yang juga dicatat oleh notaris,” kata Boby.
Dilanjutkan Boby, setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian direktur PT SPR tersebut. Pihaknya kemudian menyerahkan kepada komisaris utama untuk selanjutnya memerintahkan Direktur PT SPR untuk melakukan pembelaan.
“Jadi hasil RUPSLB -nya yakni pemegang saham memberhentikan dengan hormat Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR. Kemudian menunjuk Komisaris Utama PT SPR sebagai Plt Direktur PT SPR untuk menjalankan tugas dan menjalankan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) direksi baru paling lama 6 bulan,” paparnya.***















