PEKANBARU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru tahun 2024, aroma kampanye dan sosialisasi sudah sangat terasa saat ini. Banyak cara dan kegiatan dilaksanakan untuk mengambil hati masyarakat untuk memilih pemimpin Pekanbaru 5 tahun kedepan.
Namun, saat ini telah beredar surat edaran dari Forum RT/RW di Kota Pekanbaru yang diduga mengajak silaturahmi dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Surat edaran tersebut telah menimbulkan tanda tanya di ditengah-tengah masyarakat kota Pekanbaru.
Menyikapi fenomana ini, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa secara tegas mengatakan bahwa lembaga RT/RW harus menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Risnandar Mahiwa mengingatkan setiap individu RT/RW memiliki hak politik, namun lembaga tersebut harus tetap fokus pada tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak WhatsApp yang masuk ke saya terkait dengan forum RT/RW. Sekali lagi saya tegaskan, kelembagaan RT/RW itu netral,” Ujarnya.
Dikatakan nya lagi, Lembaga unsur pemerintahan yang membawa kepentingan politik itu tidak dibenarkan.
“Jika ada yang membawa nama lembaga untuk kepentingan politik, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Pj Walikota Pekanbaru meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada RT/RW yang mencoba menekan atau memaksa warga untuk mendukung salah satu Paslon.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, apabila ada RT/RW yang menekan, segera laporkan,” tegasnya.
Ditambahkan Risnandar Mahiwa lagi, jika ada masalah terkait rekomendasi, permintaan pelayanan, dan lain sebagainya yang disertai tekanan, langsung saja lapor kepada lurah atau pelayanan terkait.
Risnandar juga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengingatkan kembali seluruh RT/RW melalui grup WhatsApp Pemko Pekanbaru untuk menjaga netralitas mereka.
“RT/RW itu lembaga pelayanan, bukan untuk politik praktis. Jika secara pribadi mereka ingin berpolitik, itu hak mereka sebagai warga negara, tetapi harus dilakukan di luar kapasitas mereka sebagai bagian dari lembaga RT/RW,” tegas Risnandar.
Selain itu, Risnandar menyamakan posisi RT/RW dengan ASN yang juga memiliki hak politik, namun dibatasi dalam peran aktif di dunia politik.
ASN harus tetap fokus melayani masyarakat dan menjaga netralitas, sementara hak pilih tetap ada namun tanpa keterlibatan langsung dalam kampanye politik.
( red / rls )
Sumber : halloriau