KAMPAR, TNN — Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan masyarakat, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar melakukan operasi penertiban terhadap kedai remang-remang di tepi Jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang, Rabu dini hari (21/1/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan Tim Yustisi Satpol PP Kampar. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Operasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, SSTP, M.Si. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penertiban berlangsung, sejumlah wanita penghibur dilaporkan melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baeksoju, Bir Bintang, Newport, dua ember tuak, serta dua unit perangkat sound system karaoke.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Rahmat Fajri menyampaikan imbauan kepada pemilik warung berinisial VM agar segera menutup usaha tersebut.
“Masih banyak jenis usaha lain yang lebih menjanjikan, seperti warung harian, usaha bangunan, maupun perkebunan sawit yang jauh lebih bermanfaat dan membawa keberkahan bagi keluarga,” ujar Rahmat Fajri.
Ia menegaskan, Tim Yustisi Satpol PP Kampar akan terus melakukan operasi serupa di wilayah dan kecamatan lain yang dinilai rawan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(rls)















