Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Soal Kenaikan UMK 2025, Pemko Masih Tunggu Juknis dari Kemnaker

404
×

Soal Kenaikan UMK 2025, Pemko Masih Tunggu Juknis dari Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Syamsuir
Syamsuir

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk membahas Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2025.

“Untuk UMK, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari kementerian. Nanti ada surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian untuk tahun 2025,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (4/11/2024).

Ia mengatakan, pembahasan UMK 2025 mesti mengacu pada petunjuk dari Kemnaker. “Karena kan ada formulanya. Formulanya seperti apa, itu kan belum ditetapkan. Kalau sudah ada formula, baru bisa kita bahas. Kita perkirakan akhir-akhir November nanti baru mulai dibahas,” ujar Syamsuwir.

Lantaran belum ada Juknis, Syamsuwir menyatakan belum bisa memperkirakan apakah ada kenaikan UMK tahun 2025.

“Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena kan belum ada petunjuk dari kementerian. Setelah ada petunjuk, nanti ditetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi), baru setelah itu UMK kabupaten/kota,” tutupnya.

Seperti diketahui, tahun ini UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Besaran UMK sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *