JAKARTA, TNN – Kantor redaksi Tempo kembali mendapat teror. Setelah dikirimi paket kepala babi, kantor media yang terletak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat itu kembali diteror berupa enam bangkai tikus tanpa kepala dalam sebuah kardus. Namun kasus teror tersebut ditanggapi santai oleh Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro menilai pernyataan Hasan Nasbi tidak pantas dan meremehkan ancaman terhadap kebebasan pers.
“Komentarnya tersebut tampak arogan dan tidak bertanggung jawab,” kata Juju lewat keterangan resminya, Rabu 26 Maret 2025.
Juju pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Hasan Nasbi serta memastikan perlindungan bagi jurnalis.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap pers kerap terjadi, namun aparat hukum dinilai kurang serius menanganinya.
Padahal, Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penyensoran maupun penghalangan pemberitaan.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Publik berharap aparat bertindak tegas agar kasus serupa tidak terus berulang dan kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar demokrasi.
“Jangan sampai kasus yang mencoreng dan melemahkan salah satu pilar demokrasi tersebut berulang di kemudian hari,” pungkas Juju.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Dino Umahuk menegaskan, teror ke kantor redaksi Tempo tersebut merupakan bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU yang sama.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Dino dalam keterangan, baru-baru ini.**















