Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

Tudingan Soal Penganggaran APBD 2024 Dinilai Kurang Tepat, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPKAD Kuansing

93
×

Tudingan Soal Penganggaran APBD 2024 Dinilai Kurang Tepat, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPKAD Kuansing

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN, TNN – Adanya pemberitaan yang menyoroti terkait penganggaran APBD 2024 Kabupaten Kuansing mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya mantan Kepala BPKAD Kuansing, Delismartoni yang ketika itu ia termasuk tim TAPD.

Delismartoni mengatakan bahwa proses penganggaran APBD 2024 mengikuti alur sistematis mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pelaksanaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme penganggaran dilalui sebagaimana alurnya, dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh TAPD, yang dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Perda APBD.

“Proses penganggaran APBD 2024 itu sudah sesuai mekanisme. Mulai dari RKPD, penyusunan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selanjutnya dibahas bersama DPRD. Semua mekanisme sudah dilalui sesuai alur,” ujar Delismartoni kepada sejumlah awak media.

Ia memaparkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun bahwa APBD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“APBD merupakan rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama tahun kerja tersebut. APBD sebagai dasar menjalankan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, ” jelasnya.

Tanggapan serupa juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra. Legislator PDIP ini menyebutkan bahwa penganggaran pada APBD 2024 lalu sudah melalui prosedur dan sesuai mekanisme berdasarkan peraturan yang ada.

DPRD kata dia, sudah melakukan pembahasan untuk memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. Masing-masing komisi di DPRD pun membahas yang dibuatkan berita acaranya.

“Penganggaran APBD itu sudah sesuai prosedur. Anggaran sudah dibahas di masing-masing komisi, dan berita acara pun ada di komisi. Yang jelas ndak mungkin DPRD mengesahkan anggaran tak sesuai mekanisme,” kata Satria.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *