Berita

Tujuh Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Pemilik Lahan Belum Diketahui

158
×

Tujuh Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Pemilik Lahan Belum Diketahui

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, TNN  – Kabut asap kembali menyelimuti wilayah Kampar. Sebanyak 7 hektare lahan gambut di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ludes dilalap api pada Jumat (18/7/2025).

Insiden ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, terutama dengan kehadiran Kapolres Kampar yang baru menjabat, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang yang langsung turun tangan memimpin operasi pemadaman.

Sejak pukul 08.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kampar, TNI, Manggala Agni, BPBD, MPA, kelompok tani Heri Santoso, dan perangkat Desa Rimbo Panjang berjibaku melawan amukan si jago merah.

Lahan gambut yang kering kerontang ditambah embusan angin kencang menjadi tantangan utama bagi tim di lapangan. Sulitnya akses dan minimnya sumber air di lokasi kebakaran kordinat 0,4776440, 101,3013950, semakin mempersulit upaya pemadaman.

“Berbagai peralatan canggih dikerahkan, mulai dari kendaraan roda dua dan empat hingga nozel, selang, dan jet power. Tim tak kenal lelah memadamkan api, bahkan sempat beristirahat sejenak untuk memulihkan tenaga sebelum kembali melanjutkan pemadaman dan pendinginan,” ujar Boby.

Perjuangan gigih ini menunjukkan komitmen tinggi semua pihak dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap melanda Riau.

“Meskipun titik api berhasil dipadamkan pada sore hari berkat kerja keras dan kekompakan tim gabungan, proses pendinginan masih terus dilakukan untuk memastikan api tidak menyala kembali,” ucap Boby.

Upaya ini krusial mengingat karakteristik lahan gambut yang rentan menyimpan bara di bawah permukaan tanah.

Di tengah upaya pemadaman yang heroik, satu pertanyaan besar masih menggantung: siapakah pemilik lahan gambut yang terbakar ini?

Kepolisian telah mengonfirmasi bahwa status pemilik lahan masih dalam tahap penyelidikan. Ini menjadi fokus penting, karena identifikasi pemilik lahan dapat membuka jalan untuk penegakan hukum dan pencegahan kasus serupa di masa mendatang.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *