Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Vidoenya Viral, Polisi Tangkap Pelaku Penyiksaan Bocah 3 Tahun di Siak

62
×

Vidoenya Viral, Polisi Tangkap Pelaku Penyiksaan Bocah 3 Tahun di Siak

Sebarkan artikel ini

SIAK, TNN – Sebuah rekaman video memperlihatkan aksi seorang pria menyiksa anak kecil viral di media sosial. Pelaku berkali-kali menendang wajah korban hingga bocah itu menangis histeris.

Setelah ditelusuri, ternyata peristiwa itu terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Pelaku adalah ayah kandung anak tersebut.

Polisi menangkap pelaku, AJG (31), kurang dari 24 jam setelah kejadian viral. Korban berinisial S (6) diamankan bersama pelaku dan adiknya yang berusia 2 tahun, pada Selasa (20/1) dini hari.

“Pelaku adalah ayah kandung korban,” ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026) seperti dikutip dari detikcom.

AKBP Sepuh mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan adanya video viral kekerasan terhadap anak.

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” ujar AKBP Sepuh.

Adapun, kekerasan itu terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah seorang rekannya.

“Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *