Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Lalu Lintas dan POLRISumut

Wakil Sekretaris Jenderal AMI : Penangkapan Erianto Gurning Dipertanyakan

79
×

Wakil Sekretaris Jenderal AMI : Penangkapan Erianto Gurning Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Labuhan Batu – Sumut | Panangkapan yang di duga dilakukan Polres Labuhan Batu kepada Erianto Gurning pada dini hari Kamis sekitar pukul 02.00 (16/05/2024), membuat keluarga korban merasa terkejut dengan kejadian tersebut, mengingat tidak adanya pemanggilan atau pemberitahuan sebelumnya, sehingga penangkapan yang dilakukan patut dipertanyakan.

Akan hal tersebut diatas, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Aliansi Media Indonesia (AMI) angkat bicara

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wasekjen AMI, D.Silalahi, ia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Labuhan Batu adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar aturan serta prosedur penangkapan yang berlaku.

“Kita tidak boleh asal main tangkap, Komandan!!” tegasnya. Menurut D.Silalahi, negara kita adalah negara hukum dan setiap tindakan harus mengikuti aturan yang berlaku, ujarnya, Jumat,(17/05).

Menurut D.Silalahi, tujuan utamanya adalah untuk tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan menjaga nama baik institusi Polri.

D.Silalahi menekankan pentingnya penegakan hukum yang benar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan sembrono seperti ini dapat merusak citra lembaga penegak hukum dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

Oleh karena itu, perlu ada evaluasi mendalam terkait proses penangkapan ini agar tidak terulang ke depannya,tambahnya.

Selain itu, D.Silalahi juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Pemberitahuan sebelumnya tentang penangkapan merupakan hal yang etis dan harus dilakukan untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di kalangan keluarga korban.

Transparansi dalam proses hukum juga dapat menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan dari masyarakat.

Lebih lanjut, D.Silalahi menyerukan kepada semua pihak, termasuk Polres Labuhan Batu, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar hukum dan prosedur yang berlaku, karena itu akan merusak fondasi sistem hukum yang telah dibangun dengan susah payah.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang sadar hukum, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang benar.

“Dalam situasi yang serba kompleks ini, penting bagi semua pihak untuk saling berkolaborasi dan bekerja sama demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Keselarasan antara kekuasaan dan kepatuhan terhadap aturan hukum adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara dan perlindungan hak-hak warganya.

” Mari kita jadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di tanah air. Dengan gotong royong dan semangat kerja yang bersama-sama, kita dapat menciptakan sebuah sistem hukum yang adil dan berintegritas untuk masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang, tutupnya.

Dipenghujung, kita Aliansi Media Indonesia (AMI) mendesak pihak Polres Labuhan Batu, yang telah melakukan penangkapan terhadap masyarakat atasnama Erianto Gurning.Untuk memberikan Informasi kepada masyarakat melalui media secara terbuka, agar menyampaikan informasi penangkapan yang telah dilakukan agar tidak muncul berbagai asumsi dan pertanyaan yang datang dari masyarakat dan bahkan awak media (wartawan).

Apakah penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di NKRI. Serta kami Aliansi Media Indonesia,juga meminta atensi dari pada Kapolda Sumut dan Mabes Polri agar mendesak jajaran Polres Labuhan Batu segera memberikan informasi terbuka akan penangkapan yang telah dilakukannya demi menjaga nama baik Institusi Polri baik itu diberikan langsung kepada masyarakat maupun kepada media yang ada diwilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) pada umumnya dan wilayah labuhan batu pada khususnya.(Tnn)

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *