Pekanbaru – Permasalahan sampah dari angkutan dan tempat pemprosesan Sementara dan Akhir harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan nya juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang pengelolaan sampah spesifik. PP tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU No 18 tahun 2008.
Dijelaskan dalam penataan sampah dan tempat penampungan sampah harus ada izin lingkungan yang sangat perlu di siapkan. Karena sangat berdampak kepada lingkungan serta limbah yang dihasilkan sampah tanpa ada penataan maka sangat menimbulkan ancaman lingkungan sekitar.
Mengenai pengangkutan sampah di pekanbaru, PT Ella Pratama Prakasa (EPP) Trans Depo Transit (TDS). Namun sampai saat ini 3 lokasi transdepo milik PT EEP tidak berizin. Kemudian lokasi juga berada dekat dengan pemukiman warga. Sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.
Mengenai izin trans depo PT EEP, Plt Kepala dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ), Iwan Sumatupang menyebutkan bahwa pihak EPP saat ini sedang mengurus izin.
“Sedang mereka urus, dah diajukan permohonan izinnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan bahwa PT EPP sangat tidak layak dimenangkan dan harus di hentikan kontraknya karena dari awal sudah masalah.
“PT EPP ini tidak layak di menangkan dan harus di stop kontraknya dikarenakan perusahaan tersebut dari awal sudah masalah,” tegas Zulfan.
Dikatakan Zulfan lagi, tidak kompetennya PT EPP ini dimulai dari armada yang tidak sesuai kontrak. Kemudian trans depo nya juga tidak berizin sehingga melanggar aturan dan berpotensi berujung ke pidana.
“Armada tidak sesuai Kontrak dan transdepo PT EPP juga gak ada izin. Ini melanggar aturan dan bisa dipidana karena merusak lingkungan,” tegas Zulfan Hafiz.
Zulfan mengingatkan DLHK Pekanbaru kedepannya jangan sampai berurusan dengan hukum nantinya. Karena perusahaan tersebut juga bermasalah di tanggerang selatan saat ini.
” Oleh karena itu, DLHK jangan sampai bermuara ke hukum nantinya. Apalagi perusahaan tersebut juga bermasalah di tangsel saat ini,” ujarnya.
Dijelaskan nya lagi, bahwa pihaknya mendorong Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho untuk menghentikan kontrak yang sudah ada. Kemudian sementara diambil alih oleh Pemko dalam pengelolaannya. Karen kita melihat selama ini hanya menghamburkan ‘Duit Rakyat’ saja.
“Kita mendorong Walikota baru untuk menghentikan kontrak yang sudah ada. Untuk sementara di ambil alih oleh Pemko lewat swakelola. karena hanya menghambur hamburkan uang rakyat pekanbaru saja,” tutup Zulfan.
Dilain pihak, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Provinsi Riau, Akhlakul Karim SH, MH, meminta Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, khususnya yang menangani Pengelolaan persampahan karena berkinerja buruk serta tidak mampu menangani persoalan sampah di Pekanbaru.
” Kita meminta ketegasan Walikota Pekanbaru dalam menangani permasalahan sampah di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Puluhan milyar rupiah duit rakyat yang di kucurkan untuk permasalahan sampah, namun sampai saat ini tidak ada kemajuan signifikan yang dilakukan satker terkait. Apip atau Inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggaran sampah tersebut. Mulai dari Penataan TPA yang menggunakan Open dumping, namun anggaran Sanitay landfil dilaksanakan. Kemudian Masalah tonase yang menggunakan sistem manual sehingga tidak ada dasar hukum dan landasan dalam menetapkan jumlah tonase. Menurut informasi alat ukur tera timbangan TPA sudah tidak berlaku dimulai bulan oktober 2024. Namun, sampai pertengahan januari 2025 timbangan memakai cara manual untuk mengukur jumlah tonase pengangkutan sampah.
( tnn )















