Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Dua Sejoli Pembuang Bayi Hasil Zina Ditangkap Polisi

183
×

Dua Sejoli Pembuang Bayi Hasil Zina Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Dua sejoli berinisial MF (25) dan RF (23) yang diduga membuang bayi hasil hubungan di luar nikah di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (25/12) berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan bahwa keduanya membuang bayi tersebut karena malu atas hubungan asmara yang tidak disertai ikatan pernikahan.

Bayi itu awalnya ditemukan di dekat dinding sebuah sekolah dasar di wilayah tersebut.

“Lantaran malu belum ada hubungan pernikahan dan tidak mau bertanggung jawab, MF dan RF membuang bayi dengan hanya membalutnya kain panjang,” kata Kompol Syafnil.

Menurut Syafnil, hubungan asmara keduanya bermula sejak Februari 2022. Hubungan itu berkembang hingga RF hamil tanpa mereka sadari.

“Pada 21 Desember 2024 lalu, RF mulai merasakan sakit perut hebat hingga dibawa ke RS Syafira. Di sana diketahui bahwa RF hamil dengan usia kandungan lima bulan,” jelasnya.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, MF dan RF kebingungan. RF kemudian melahirkan seorang bayi perempuan di kamar indekosnya di Kelurahan Air Dingin, tetapi pasangan tersebut memutuskan untuk membuang bayi tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari data medis, bayi itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter. Kuat dugaan bayi tersebut sengaja dibuang oleh

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *