PEKANBARU, TNN – Balai Besar Kehutanan Sumatera menyerahkan seorang pria berinisial MS (24) ke Kejaksaan Negeri Tembilahan atas dugaan penyelundupan sisik trenggiling seberat lebih dari 31 kg.
Kepala Balai Besar Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/5) mengatakan penyerahan dokumen dan tersangka telah dilakukan kemarin, Senin (29/4).
Harry mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum tahap kedua setelah penyidik menyatakan semua berkas perkara lengkap. Barang bukti lain yang diserahkan adalah sekantong sisik trenggiling, satu telepon genggam, dan satu tiket kapal.
Kasus tersebut terjadi saat Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan mencegat speedboat SB SUNRICKO 88 pada 29 Januari 2025 di perairan Sapat Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 29 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, petugas bea cukai menemukan karung berisi sisik trenggiling dan seorang penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya, yakni seorang pemuda berusia 24 tahun bernama MS.
MS sekarang harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya. Ia didakwa melanggar sejumlah ketentuan terkait perlindungan satwa liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024) dan ketentuan turunannya tentang perlindungan spesies yang dilindungi.
Harry menegaskan pihaknya serius dalam memutus mata rantai perdagangan satwa liar ilegal.
“Wilayah Sumatera, meliputi Provinsi Riau, Aceh, dan Sumatera Barat, kerap menjadi jalur peredaran sisik trenggiling ilegal. Kami akan terus memburu pelaku dan memetakan jaringan penyelundupan yang masih aktif,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai dan seluruh pihak terkait atas perannya dalam mengungkap kasus ini dengan sukses.Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal.
Trenggiling merupakan salah satu satwa paling rentan terhadap perburuan liar. Sisiknya kerap diburu karena dipercaya memiliki nilai tinggi dalam pengobatan tradisional, meski manfaat medisnya belum terbukti secara ilmiah. ***















