PEKANBARU, TNN – Aparat Ditreskrimsus Polda Riau ternyata telah menyita apartemen milik Muflihun yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 26 November lalu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, saat dihubungi di Pekanbaru pada Rabu (4/12/2024), membenarkan bahwa ada empat apartemen yang disegel oleh petugas.
Penyegelan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Provinsi Riau menggunakan anggaran APBD Riau tahun 2020-2021.
“Empat apartemen milik Muflihun yang bernilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya telah disita,” ujar Nasriadi kepada wartawan.
Selain apartemen atas nama Muflihun, tiga unit lainnya tercatat atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan. “Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020,” tambah Kombes Nasriadi seperti dilansir Antara.
Secara keseluruhan, nilai aset yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau mencapai Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun yang terletak di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, pada Jumat (22/11).
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun, dan spanduk penyegelan yang memuat nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terlihat dipasang di rumah tersebut.
Dugaan SPPD fiktif ini melibatkan Muflihun yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa mantan Pj Walikota Muflihun juga menggunakan rekening orang lain untuk melakukan transaksi. Uang di rekening tersebut diduga digunakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan Muflihun.
Sebagai Sekwan, Muflihun memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu dalam daftar perjalanan dinas, meskipun THL tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas dan hanya menerima uang perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi.
Kombes Nasriadi juga menyatakan bahwa Muflihun mengakui telah menandatangani kwitansi uang muka perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan perjalanan dinas, dengan alasan PPTK saat itu tidak berada di tempat.***















