PEKANBARU, TNN: Ditlantas Polda Riau memantau kecepatan kendaraan di jalan tol untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat pengemudi yang melaju dengan kecepatan berlebihan, Sabtu (28/12/2024).
Langkah ini dilakukan dengan pemasangan alat deteksi kecepatan (speed gun) di beberapa titik strategi di tol, serta patroli yang lebih intensif oleh petugas di lapangan.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan bahwa pemantauan kecepatan kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengemudi dan pengendara. Adapun kegiatan pemantauan dilaksanakan di Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Pekanbaru – Bangkinang.
“Kami dari Ditlantas Polda Riau menerjunkan tim speed gun guna memenuhi batas kecepatan pengendara yang melintas di jalan tol. Kegiatan tersebut guna antisipasi terjadinya kecelakaan lalu akibat lintas kecepatan tinggi di jalan tol,” kata Dirlantas, Sabtu (28/12/2024).
Dirlantas menjelaskan bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol yakni 80 km/jam. Jika pengemudi berkendara melebihi batas tersebut diberikan sanksi tilang.
“Jika kita menemukan pengendara melebihi kecepatan tersebut akan tertangkap kamera speed gun, maka pengendara kita berikan tilang. Selama dua hari melakukan pemantauan sudah ada puluhan pengendara yang diberikan sanksi tilang,” ungkapnya.
Kepolisian mengimbau pengendara untuk berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas khususnya di jalan tol. Periksa kendaraan sebelum bepergian dan utamakan keselamatan.
“Kami kembali sampaikan himbauan kepada seluruh pengendara yang menggunakan jalan tol agar memperhatikan laju kendaraannya. Utamakan keselamatan dari pada kecepatan bilamana lelah silahkan beristrahat di rest area,” imbaunya seperti dikutip dari RRI.***















