Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Rabu 19 Juni 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap saksi berinisal GMN selaku General Manager FA Karya Niaga. Kemudian SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.
Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ujarnya.
( tnn / bd / pr )