Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaJakartaPekanbaru

Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel Naik ke Penyidikan, Bagaimana Pekanbaru?

335
×

Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel Naik ke Penyidikan, Bagaimana Pekanbaru?

Sebarkan artikel ini

Serang – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, ke penyidikan. Nilai kontrak jasa itu mencapai Rp75 miliar.

Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkap, pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan pada hari ini, Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara dan penyidik menemukan ada indikasi pelanggaran pidana.

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH Kota Tangerang Selatan dengan perusahaan swasta, PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.

Aditya menjelaskan, dari Rp75 miliar anggaran itu dibagi untuk biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia, yaitu PT EPP.

“Sehingga tim penyidik memperkirakan adanya dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya.

Sejauh ini, kata Aditya, sudah ada lima orang dari pihak DLH dan swasta, yaitu dari PT EPP, yang diperiksa. Dia menjelaskan dugaan perkara korupsi pengelolaan sampah itu terbongkar berawal dari adanya demo masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang.

Saat itu, warga demo karena adanya pembuangan sampah liar di daerahnya saat sebelum perhelatan Pilkada 2024. Saat ditelusuri ternyata sampah itu berasal dari Tangerang Selatan.

“Sampah ini ada retribusi, nyatanya mereka membuang sampah sembarangan. Artinya jadi sampah liar,” katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tersebut.

“Nanti ditunggu perkembangannya,” katanya.

Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Amburadul

Sementara itu, carut marut pengelolaan sampah juga terjadi di kota Pekabaru. Disaat adanya perusahaan pemenang lelang, Pemko Pekanbaru menerbitkan status “Darurat Sampah” tanpa koordinasi dengan Forkopimda.

Sangat ironis memang, apalagi diketahui Pihak perusahaan sengaja tidak melengkapi syarat sesuai kontrak mengenai armada. Dengan dibuktikan ketika Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengumpulkan seluruh armada angkutan sampah milik PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, pada Selasa (14/1/2025) dinihari.

Bahkan Roni Rakhmat menilai armada angkutan milik operator tidak siap untuk menangani sampah yang ada. Ia pun menegur perwakilan operator karena tidak ada kejelasan mengenai jumlah armada di setiap zona.

Roni menegaskan bahwa hal ini menjadi catatan penting bagi kinerja PT. EPP sebagai operator angkutan sampah. Sebagai tindak lanjut, perusahaan tersebut segera diberi surat peringatan karena gagal menangani tumpukan sampah.

“Banyak kekurangan armada, ini menjadi catatan dan teguran bagi pihak perusahaan,” tutup Roni Rakhmat beberapa waktu lalu.

Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum saat ini melakukan upaya penyelamatan keuangan Negara perihal pengelolaan persampahan Kota Pekanbaru. Karena secara syah dan nyata adanya kelalaian yang dilakukan pihak PT EPP di Pekanbaru. ( IDN / rls / tnn )

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *