Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam siaran pers Nomor: PR 430/051/K.3/Kph.3/05/2024 memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 pada senin (20/5).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa pihak yang diperiksa antara lain SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM selaku Komisaris Independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba, FF selaku pihak swasta, AM selaku pihak swasta.
Menurut nya lagi, Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Dikatakan nya lagi, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (tnn)
Sumber : puspenkum kejagung