Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) melaunching Surat Edaran Bersama (SEB) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, upaya ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui BLUD sektor kesehatan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.
SEB Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam implementasi BLUD khususnya pengadaan barang/jasa di sektor kesehatan. Kemudian, penyamaan persepsi terkait kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa sektor kesehatan dan implementasi e-purchasing pada BLUD,” katanya dalam pembukaan launching SEB yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta.
Lebih lanjut, dia menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum untuk menyinkronkan program pusat dan daerah. Ini khususnya dalam meningkatkan pemahaman penerapan maupun isu-isu strategis BLUD terutama di bidang kesehatan.
Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga untuk mengakselerasi penyusunan Perkada dan Peraturan Pemimpin BLUD mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Perlu penyamaan persepsi dan penguatan arah kebijakan sehingga tujuan utama pembentukan BLUD bidang kesehatan dapat tercapai dan mampu menjamin output dan outcome pelayanan kesehatan yang semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan,” ujarnya.
Maurits menegaskan, pentingnya memenuhi kualitas layanan bidang kesehatan lantaran merupakan layanan dasar urusan wajib. Karena itu, penting untuk menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. “[Yang] sejalan dengan praktik bisnis yang sehat sehingga pelayanan kesehatan lebih berkesinambungan, bermutu tinggi, dan berdaya saing,” tambahnya.
Selain Maurits, acara ini juga menghadirkan para narasumber kunci, antara lain: Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Kepala LKPP Hendrar Prihadi; Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan; Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Aswan Usman; dan Ketua Umum Arsada Zainoel Arifin.
Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni; Pj. Bupati Sumedang yang juga Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli; dan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa.
( tnn / pr / kgi )