PEKANBARU, TNN – Ketua PWNU Riau, KH. R. Abdul Halim Mahalli, Lc., L.LB (Hons), MPIR menyampaikan apresiasinya terhadap upaya tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menindak oknum debt collector yang melakukan perampasan kendaraan dan kekerasan.
Menurut Kyai, apa yang dilakukan para debt collector dengan melakukan kekerasan terhadap warga sudah sangat tidak pantas dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“PW NU Riau mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga Kamtibmas di daerah ini dengan menindak tegas para pelaku kekerasan dan premanisme,” ujar Kyai Abdul Halim dalam unggahan di akun Instagram Polda Riau.
Seperti diberitakan sebelunya, Polda Riau berjanji akan menindak tegas debt collector yang ‘bandel’. Debt collector yang suka melakukan penarikan kendaraan akan ditangkap Polda Riau.
“Saya perlu sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa saya imbau kepada masyarakat apabila ada debt collector atau pihak ketiga yang melakukan penarikan yang melanggar peristiwa pidana laporkan, saya akan tangkap,” tegas Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan baru-baru ini.
Asep menjelaskan debt collector tidak berhak melakukan penarikan kendaraan. Menurut Asep, penarikan kendaraan itu tidak tertera dalam Undang-Undang Fidusia.
Dia menegaskan debt collector tidak berhak melakukan penyitaan. Dia meminta masyarakat melapor jika mengalami kejadian seperti itu. “Karena terkait dengan Undang-Undang Fidusia pemberi dan penerima finansial yang berhak melakukan upaya penyitaan tanpa putusan pengadilan bukan debt collector, jadi kalau ada rekan-rekan ataupun masyarakat yang ditarik kendaraan oleh debt collector laporkan saya imbau lapor, saya akan tangkap mereka,” ucapnya.
Polda Riau kembali menangkap 10 orang buron kasus pengeroyokan sesama debt collector yang terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya. Total pelaku yang sudah ditangkap saat ini menjadi 14 orang.***















