Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaJakartaNasionalSosial dan Politik

KPU RI : Caleg Terpilih Wajib Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

163
×

KPU RI : Caleg Terpilih Wajib Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Jakarta – Fenomena Pilkada Serentak 2024 menjadi sorotan berbagai pihak. Banyak spekulasi dan isu yang terjadi dilapangan terkait status Caleg terpilih menjadi kontestan dalam pemilukada yang di gelar bulan November mendatang.

Secara tegas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada  rapat kerja dengan Komisi II DPR mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada, Rabu (15/5/2024) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dikatakannya lagi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

” jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, ketika Caleg Terpilih tersebut  ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya. (ttn/dtc/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *