Pekanbaru – Birokrasi bersih merupakan cita-cita setiap pemerintah daerah. Penataan birokrasi bertujuan meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, Pemerintah kota Pekanbaru kembali membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB). Sebelumnya salah satu dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mengangkat Tenaga Non ASN yang jelas-jelas dilarang oleh BKN.
Saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru menunjuk Firman Hadi menggantikan Maisisco dari jabatan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru pasca ditahannya Kepala Dinas Kominfotiksan R. Hendra oleh kejaksaan negeri Pekanbaru.
Padahal jabatan Firman Hadi saat ini adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan bahwa penunjukan Firman Hadi menjadi plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru sudah sesuai aturan.
” Boleh, syaratnya jabatan setingkat lebih rendah,” pungkas Irwan.
Namun, Kebijakan ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penunjukan Penjabat Sementara (Plt) atau Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Struktural, tidak diperbolehkan bagi Eselon 3 di dinas yang berbeda untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan dan promosi PNS dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan pengalaman yang relevan, serta untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan efisiensi dan efektifitas organisasi.
Semoga , kebijakan ini tidak berdampak hukum kedepannya ketika penunjukan dan penempatan ASN yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. (tnn)















