Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Laporan LPBH PWNU Riau Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Riau

187
×

Laporan LPBH PWNU Riau Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Fadila Saputra

PEKANBARU, TNN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang dilaporkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH-PWNU) Provinsi Riau ke polresta Pekanbaru dilimpahkan ke penyidik Direskrimsus Polda Riau.

Demikian disampaikan Ketua LPBH-PWNU Riau, Akhlakul Karim melalui Kordinator Pengaduan, Fadila Saputra kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

“Hari ini kami menerima surat pemberitahuan dari Polresta Pekanbaru yang ditandatangani Kapolrestas Kompol Beri Juana Putra, S.Ik tentang tindak lanjut laporan kami pada tanggal 8 April 2025 lalu,” ujar pria yang akrab disapa Fadil.

Dalam surat itu, lanjutnya, dijelaskan bahwa alasan pelimpahan kasus ini ke Direskrimsus Polda Riau adalah untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami dari LPBH-PWNU Riau mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang telah memberikan atensi penuh terhadap laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025. Selanjutnya kami berharap pihak Direskrimsus dapat mengusut tuntas kasus yang bukan hanya merugikan negara secara finansial tapi juga Kesehatan dan kenyamanan warga Kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LPBH-PWNU meminta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dia juga meminta agar Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.

“Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah,” sambungnya.

Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *