PEKANBARU | Terkait hiruk pikuk pengadaan pakaian seragam untuk siswa didik baru, Forum Komite (Forkom) Riau mengeluarkan surat edaran berdasarkan hasil rapat Forkom bersama unsur Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Kacab Wilayah III Disdik Riau yang mewakili Dinas Pendidikan, Majelis Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten/kota SMA-SMK-SLB se Riau, Ketua Forum Komite SMA-SMK-SLB se Riau, Ketua Komite SMA-SMK Negeri se kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada Kamis (18/07/2024) di SMA Negeri 8 kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Didalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Forum Komite (Forkom) Riau, bernomor : 226/Forkom/Riau/VII-2024 tertanggal19 Juli 2024 dengan perihal Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ir H Delesis Hasanto selaku Ketua Umum, dan Drs H.Arbi,MM. Menyatakan, Telah disepakati bersama dan di rekomendasi hasil keputusan rapat sebagai berikut :
Pengadaan dan pembuatan pakaian seragam sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor : 50 tahun 2022 dan surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Riau No : 1468/Disdik/kpts/Kep/2019 tentang panduan tata tertib peserta didik, dimana ditentukan pakaian seragam sekolah terdiri dari,putih abu-abu, pakaian khusus identitas sekolah, Pramuka, Melayu, Batik Riau, dan pakai olah raga serta pakaian praktek khusus :
1. Pengadaan pakaian seragam nasional putih abu-abu dan pakaian Pramuka sekolah diusahakan oleh orang tua/wali peserta didik.
2. Dengan alasan keseragaman pembuatannya dapat dibuat secara kolektif, melalui rapat kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah.
3. Berkaitan dengan biaya pakaian lengkap seragam sekolah disepakati :
a. Jenjang Pendidikan SMA, untuk 6 (enam) stel maksimum sebesar Rp 1.750.000
b. Jenjang Pendidikan SMK, untuk 7 (tujuh) stel termasuk Praktek maksimum sebesar Rp 2.100.000,-
4. Pembuatan baju seragam secara kolektif harus ada kepastian waktu, diutamakan bermitra dengan penjahit lokal dengan kontrak perjanjian yang jelas, dan tidak memonopoli oleh pihak-pihak tertentu.
5. Forum Komite SMA,SMK dan SLB Negeri Provinsi Riau sesuai dengan fungsinya akan menerima pengaduan dan keberatan dari masyarakat atas kebijakan yang diambil oleh komite dan sekolah.
6. Kesepakatan ini berlaku untuk tahun pelajaran (TP) 2024/2025.
Akan surat edaran tersebut diatas, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI) meminta kepada seluruh pengurus baik dijenjang Pusat,wilayah dan kabupeten se Provinsi Riau, untuk mengkawal surat edaran yang telah dikeluarkan dan atau diterbitkan oleh Forum Komite (Forkom) Riau tersebut diatas bernomor : 50 tahun 2022 dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Riau No : 1468/Disdik/kpts/Kep/2019 tentang panduan tata tertib peserta didik.
” Diminta seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) se Prov.Riau,untuk mengkawal Surat Edaran yang telah dikeluarkan dan di terbitkan Forkom Riau bernomor : 50 tahun 2022 dan surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Riau No : 1468/Disdik/kpts/Kep/2019 tentang panduan tata tertib peserta didik,” pinta Ismail Sarlata dalam pres rilisnya pada awak media dan AMI Senin (22/07/2024).
Sambung nya lagi, “Kawal terus kedua surat tersebut, demi terwujudnya keinginan Masyarakat melalui Forkom Riau dalam meringankan beban bagi masyarakat dan kawal masyarakat yang ingin memberikan laporan kepada Forkom Riau sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat edaran itu, ” tutup Ismail Sarlata.
Pengawalan yang dilakukan yakni untuk menyampaikan informasi yang dapat dipercaya kepada masyarakat dan pemerintah Riau melalui Pemberitaan, jika ada oknum Kepala Sekolah dan bahkan oknum Komite yang diduga lakukan dugaan kenakalan untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok yang pada akhirnya meresahkan dan bahkan dapat memunculkan kekisruhan dilingkungan pendidikan dan masyarakat dan/atau orang tua murid.
Aliansi Media Indonesia (AMI), harus memiliki rasa peduli dan empati terhadap dunia pendidikan yang merupakan garda terdepan dalam membentuk tunas bangsa cikal bakal pemimpin Indonesia pada Umumnya dan Riau pada Khsusunya. Bersambung (Suanra).
Sumber : DPP AMI
tnn/rls