Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan Dibekuk Polisi

229
×

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian membawa pelaku pencabulan, RI (21) untuk melakukan olah TKP di kebun sawit di Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (15/1/2025).(Dok. Polres Inhil.)

TEMBILAHAN, TNN – Petugas Kepolisian berhasil menangkap pemerkosa pelajar SMP di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa sore (14/1/2025)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengatakan, pelaku berinisial RI (21), merupakan mantan narapidana atau napi.

“Pelaku residivis kasus pencurian. Sekarang kasusnya pencabulan terhadap anak di bawah umur, berusia 12 tahun,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2025).

Budi menjelaskan, aksi bejat itu terjadi berawal saat korban berada di rumah neneknya di Jalan Semampau, Tembilahan. Tiba-tiba datang pelaku menanyakan penjual es batu ke korban.

“Niat korban baik ingin menunjukkan penjual es batu. Korban pun langsung dibonceng pelaku dengan sepeda motornya,” katanya.

Bukannya pergi ke tempat penjual es batu, pelaku malah mengajak korban keliling pakai sepeda motor. Korban tak sadar lokasinya pun sudah jauh dari rumah neneknya. Sesampainya di parit 17, Tembilahan Hilir pelaku malah memaksa korban berhubungan layaknya suami istri di bawah pohon sawit.

Kejamnya lagi, setelah puas melakukan aksi bejatnya korban ditinggalkan begitu saja. Dengan isak tangis, korban meminta bantuan hingga akhirnya bercerita ke pemilik warung yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *