Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Penggeledahan Kantor PUPR Riau Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA

196
×

Penggeledahan Kantor PUPR Riau Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Pada Senin (20/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone pejabat Dinas PUPR. Semua barang bukti ini akan dimasukkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/2025) mengatakan, “Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) pada Tahun Anggaran 2018.”

Tessa mengatakan, penyidikan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan anggaran negara,” kata Tessa.

Sebagai informasi, KPK telah menurunkan tim ahli untuk memeriksa pembangunan proyek flyover itu pada 22 hingga 27 Oktober 2023.

Penyidik KPK telah memeriksa lokasi pembangunan flyover tersebut, dengan beberapa aktivitas teknis, termasuk pengeboran dan pemeriksaan beton di beberapa titik.

Dugaan korupsi muncul terkait dengan perubahan konstruksi U Girder pada bentang utama flyover yang diganti dengan cor beton.

Proyek yang menggunakan konstruksi U Girder ini dibiayai dengan dana APBD Provinsi Riau 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp159.255.854.000.

Pembangunan flyover Simpang Mal SKA memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama sepanjang 82,5 meter dan oprit 308,75 meter.

Meskipun proyek ini dijadwalkan selesai dalam 285 hari kalender, penyelesaian baru tercapai pada 19 Februari 2019 setelah penambahan waktu 60 hari kalender. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *