PELALAWAN, TNN – Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan penyelidikan atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada Baznas Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023.
“Terhadap Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Pelalawan pada Baznas Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Dihentikan atau tidak ditingkatkan ketahap Penyidikan karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, SH.,MH, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskan Robby, penyelidikan terhadap hibah Pemda Pelalawan ke Baznas Pelalawan selama tiga tahun tersebut, dengan dana hibah yang disalurkan mencapai Rp 2,2 miliar. Dana hibah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pengurus, pembelian alat tulis kantor, dan sebagian digunakan untuk pembelian gedung kantor baru BAZNAS pada 2023 senilai Rp 900 juta.
Saat Penyelidikan ini, penyidik kata Robby, menemukan fakta bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 79.176.192 (tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
“Temuan tersebut melibatkan selisih
pencatatan dalam beberapa transaksi. Seperti belanja barang operasional, dan terdapat selisih pada Pembayaran Gedung Kantor BAZNAS yang dihitung dengan menggunakan Ahli Konatruksi yaitu Ir. Virgo Trisep Haris, MT,”ungkap Kastel Robby.
Selanjutnya terkait dengan temuan penyelidikan tersebut telah terdapat pengembalian ke kas Negara/Daerah terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Pelalawan pada Baznas Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, sebagaimana dokumen berupa Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing : 820241209320768, Tanggal Billing 09 Desember 2024 melalui Bank Syariah Indonesia dengan total setoran sebesar Rp.79.176.192
Kasi Intelijen Robby memastikan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalukan proses hukum secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang berkualitas diantaranya tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan/hukuman badan, tetapi juga pada Penyelamatan/Pengembalian Kerugian Negara.
“Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan ini dapat dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru,” tegas Kastel Robby.***















