PEKANBARU, TNN – Aroma korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 terus mencuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di instansi tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi dokter dan tenaga medis.
“Dana yang seharusnya dibayarkan pada 2021 baru direalisasikan pada 2023. Bahkan, untuk 2024, jaspel baru dibayarkan sekali, yakni pada Oktober 2024 sebesar Rp241.534.845,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Menurut keterangan pihak RSD Madani, pembayaran jaspel bergantung pada kebijakan direktur rumah sakit, meskipun dana telah dicairkan oleh BPJS.
“Selain itu, ditemukan adanya proyek yang selesai dikerjakan oleh rekanan, tetapi belum dibayarkan, serta proyek yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau rencana bisnis dan anggaran (RBA),” ungkap Nasriadi.
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa pihak manajemen RSD Madani, yang mengakui adanya tunggakan pembayaran kepada tenaga medis.
Kemudian mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana BLUD dari tahun 2021 hingga 2024 serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru.
Mencuatnya kasus ini berujung pada pencopotan Direktur RSD Madani, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Pria yang akrab disapa Dr Naldo itu disebut-sebut bertanggung jawab atas carut-marutnya RSD Madani.
“Kami terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Penyidik juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mempercepat konstruksi hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” tambah Kombes Nasriadi.
Penyidik menitikberatkan pada penelusuran alur dana yang digunakan oleh RSD Madani serta upaya untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini dilakukan sebagai langkah serius untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023 silam Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau berhasil mengungkap ketidakberesan yang terjadi di tubuh RSD Madani pimpinan dr. Arnaldo Eka Putra.
Sejumlah temuan dijabarkan BPK. Mulai dari selisih realisasi pembayaran gaji THL, kelebihan pembayaran sejumlah proyek, kesalahan penganggaran belanja hingga pinjaman Direktur RSD Madani senilai Rp 1.134.285.714 serta belanja sparepark kendaraan yang diduga di markup.
Pinjaman miliaran rupiah itu diduga untuk kepentingan pribadi sang Direktur. Tercatat dalam kwitansi yang dibuat Bendahara sebagai pinjaman, pengambilan uang oleh Direktur hingga sewa rumah pribadi Direktur.***















