Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Polisi Inhu Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Jadikan Halaman TK Lokasi Transaksi

347
×

Polisi Inhu Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Jadikan Halaman TK Lokasi Transaksi

Sebarkan artikel ini

RENGAT, TNN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu, berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/1) malam dan Jumat (24/1).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyebutkan ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Seberida dengan total barang bukti sabu seberat 3,02 gram.

Ia mengatakan, masyarakat memberitahukan bahwa di halaman TK TM di Jalan Imam Bonjol, Desa Titian Resak sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (23/1) pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RG alias Rio (22) di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan tisu.

“Selain itu, turut diamankan sepeda motor, sebuah ponsel dan kotak rokok yang digunakan pelaku,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama DR alias Elo (36) yang baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus narkotika.

Selanjutnya, Tim segera melanjutkan penyelidikan dan mendapati Elo berada di Jalan SMA 1 Seberida, Kelurahan Pangkalan Kasai. Pada Jumat (24/1).

Kasus ini tidak berhenti di situ, berdasarkan pengakuan Elo, dirinya mendapatkan sebagian sabu dari seorang pria lain berinisial MA alias Akbar (23).

Tim pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Akbar yang diketahui tinggal di kawasan Simpang 4 Belilas. Pada Kamis (23/1), petugas berhasil menangkap Akbar di rumahnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant/red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *