Hukum

Polres Bengkalis Bekuk Komplotan Pencuri di Cahaya Mart

167
×

Polres Bengkalis Bekuk Komplotan Pencuri di Cahaya Mart

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, TNN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Cahaya Mart, Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.49 WIB, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku, masing-masing AHN (27 tahun), WK (32 tahun), dan RA (26 tahun). Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di rumah salah satu pelaku di Jalan Beringin, Air Jamban, serta di parkiran Mall Mandau City.

Barang bukti yang diamankan antara lain faktur struk barang, sebuah helm merk KHI warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang digunakan para pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan rokok dari 23 merek dengan total 179 bungkus. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke dalam toko menggunakan kunci palsu, sementara dua lainnya berjaga di luar.

“Kerugian korban ditaksir Rp5,6 juta. Modus yang digunakan pelaku cukup rapi karena tidak merusak pintu, tetapi membuka dengan kunci duplikat,” terang Iptu Yon Mabel, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Senin (18/8/2025).

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan pihaknya akan terus memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, komplotan ini berhasil kami tangkap. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bengkalis,” tegasnya.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *