Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Heroin

179
×

Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Heroin

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, TNN – Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 2.193 gram yang akan dibawa menuju Kota Pekanbaru oleh seorang tersangka berinisial MHM (28 tahun), warga Kelapapati, Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis. Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor dan membawa lima bungkus plastik berisi heroin dalam sebuah plastik hitam.

“Barang bukti seberat 2.193 gram heroin ini dapat menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami memberantas jaringan narkotika internasional,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers, Jum’at (23/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada 1 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Penyelidikan selama dua minggu membuahkan hasil saat tim berhasil meringkus tersangka yang sempat mencoba melarikan diri.

“Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke Pekanbaru,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar

Barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp7,5 miliar. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.( kbrn/rri)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *