Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Sembilan Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Waisak 2025

148
×

Sembilan Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, TNN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada sembilan narapidana beragama Buddha, Senin (12/5).

Acara berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Lapas Bengkalis pada pukul 10.00 WIB, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kriston Napitupulu beserta jajaran.

Penyerahan remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 oleh Kasubsi Registrasi, Firman Assisdiqi, dan dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan penghargaan atas komitmen dan perilaku baik yang telah saudara-saudara tunjukkan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik dalam kehidupan sosial nantinya,” ujar Kriston.

Tahun ini, sembilan narapidana menerima Remisi Khusus I (RK.I): tujuh orang menerima remisi 1 bulan, satu orang menerima 1 bulan 15 hari, dan satu orang menerima 2 bulan. Tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK.II), atau langsung bebas.

Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini menampung total 1.809 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk 33 orang beragama Buddha, terdiri dari 12 tahanan dan 21 narapidana. Sebanyak delapan WBP belum memenuhi persyaratan remisi, sementara empat lainnya masih menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan.

“Kami terus berupaya melakukan pembinaan yang terukur dan akuntabel bagi seluruh warga binaan. Pemberian remisi ini juga menunjukkan komitmen kami terhadap asas keadilan dan transparansi, sebagaimana diarahkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan,” tambah Kriston.

Sebagai bentuk transparansi, Surat Keputusan Remisi ditempelkan di setiap blok hunian. Pelaksanaan kegiatan ini juga didampingi langsung oleh jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), dan berjalan aman, tertib, serta lancar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(kbrn/rri)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *