Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan penting bagi pihaknya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) usai disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Diketahui, dengan disahkannya UU tersebut, keberadaan lembaga pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN itu dihapus.
“PP terkait dengan UU ASN ini kan belum terbit juga sampai hari ini, dan harusnya April sudah selesai, ini sudah masuk Juni, sudah lewat dua bulan, sementara KASN organisasi ini kan harus jalan terus. Jadi tentu ketidakpastian ini tentu juga menimbulkan banyak persoalan,” kata Saan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Diketahui, hampir separuh dari alokasi anggaran KASN tahun 2024 terkena automatic adjustment atau blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu). Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, ihwal persoalan KASN ini akan dilakukan pembahasan pada rapat selanjutnya.
“Tentu ini penting nanti untuk kita bahas lebih jauh lagi, karena kalau tidak akan banyak konsekuensi yang akan diterima, sementara tugas KASN bukan hanya soal operasional, tapi juga kan masih ada tugas-tugas lain terkait dengan soal merit system. Jadi PP nya belum terbit juga, sanksinya sudah dapat, ini problem menurut saya yang harus kita sama-sama selesaikan,” tegas Saan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya bahkan tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025 pada rapat kerja Komisi II DPR dengan agenda pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2025 buntut diterbitkannya UU ASN. “Untuk tahun 2025, kami tidak mengajukan anggaran karena memang nafas hidup KASN tinggal menghitung hari,” pungkasnya.
( tnn / pr / dgi / dpr )